Lain halnya dengan kreditor. Pasal 128 UUkreditur separatis. KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS 93 1. PENANGGUHAN EKSEKUSI HAK KREDITOR SEPARATIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 20041 Oleh : Andreas S. 12 Yane Pakel, “Kedudukan Bank Sebagai Kreditor Separatis Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit”, Al Amwal: Journal of Economic Law, Volume 3, Nomor 1, April 2018. Sedangkan kreditur separatis sendiri mempunyai hak atas agunan sesuai dengan penjaminan debitur. sanaan eksekusi kreditur separatis. selaku kreditor separatis untuk melaksanakan eksekusi terlebih dahulu dengan alasan dan pertimbangan antara lain sebagai berikut : 1. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Fulltext (849. Bank dapat disebut sebagai kreditor separatis apabila sebagai pemegangmemenuhi kewajiban kepada kreditor. Namun, debitor mempertanyakan pengeluaran. . H. Berdasarkan ke-tentuan Pasal 59, kreditur separatis tidak. Termasuk kreditor separatis misalnya pemegang gadai,Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor Separatis yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan. kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditur adalah pihak (perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) di mana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. 3. H. KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM UNDANG-UNDANG NO. Jenis kreditur satu ini adalah kreditur yang didahulukan nomor dua di mata hukum, karena pada umumnya nominal hak piutang yang diberikan cukup besar. Sedangkan putusan pailit adalah mengikat. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 1131 jo. Dalam hal ini yang dimaksud. Kreditur preferen lebih tinggi dibanding dengan kreditor lainnya termasuk separatis, contohnya adalah utang upah buruh dan diikuti utang pajak dibawahnya berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketegakerjaan dan. 2. 154-155), Price Water. Jenis kreditur ini ditentukan berdasarkan pada jenis utang ataupun jenis jaminannya. Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, dan hipotek atau hak. Kedudukan dari kreditur separatis ini pada dasarnya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, seperti dengan adanya Putusan Mahkamah. Pembayaran piutang Kreditur Konkuren diambil dari boendel pailit debitur. permohonan pailit yang seca ra sukarela . Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat. 1. Adapun contoh kreditur konkuren adalah lembaga pajak, dimana pembayarannya sudah ditetapkan sesuai dengan batas tempo di depan hukum. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Praktisi Hukum Kepailitan, James Purba justru mendukung SKMA tersebut, terutama menghapus hak kreditor separatis dalam mengajukan permohonan PKPU. Kreditor, dimana hasil penjualan dari benda Debitor tersebut dibagi-bagi menurut ke-seimbangan besar kecilnya piutang masing-masing Kreditor. Bahwa sesuai dengan sifat karakternya, kreditor separatis (separated creditor) adalah kreditor yang memiliki hak terpisah, dalam artian “jaminan kebendaan” bukanlah merupakan bagian dari boedel pailit (vide Putusan MK Nomor 18/PUU-VI/2008 juncto No. Dalam penyebutan pihak yang berutang atau yang memberi utang dalam bidang perbankan dikenal istilah Debitur atau Kreditur. Sesuai dengan teks asli BW istilah yang dipergunakan adalah Debitor atau Kreditor. 38Kreditur Konkuren. kami jelaskan diatas, sehingga jelas dan teranglah bahwa hutang pajak merupakan hak preferen yang. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang. Selain kreditor separatis dalam KUHPerdata juga dikenal dengan nama kreditor konkuren dan kreditor preferen. . Alasannya, hak-hak kreditor separatis memang sudah terjamin dengan adanya benda. Pengertian Kepailitan 58 2. Oleh: ERNI HERAWATI (Desember 2018) Dalam konsepsi hukum perdata dikenal tiga jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren, preferen dan separatis. Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) menyebutkan bahwa kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh. Selain berdampak pada prioritas pelunasan utang, posisi Piutang Negara sebagai kreditor konkuren dapat mengakibatkan jumlah pembayaran utang yang lebih sedikit dari utang pokok yang tercatat sebagai Piutang Negara. Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri. Namun, belum banyak orang yang memahami lebih jauh mengenai istilah ini. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitanSecara hierarkhi dalam kasus Kepailitan, kedudukan Kreditor Separatis menduduki posisi puncak. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen; b. Pengertian Pailit dan Dasar Hukum Kepailitan. 1. 202. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja dalam bukunya Pedoman Menangani Perkara Kepailitan (hal. Kreditor separatis ini selain memegang hak jaminan kebendaan juga dapat bertindak sendiri. Kreditur separatis adalah kreditur yang sudah menguasai jaminan benda sesuai dengan mekanisme gadai atau hipotik. dengan kreditor pailit adalah orang/badan hukum yang mempunyai piutang yang timbul karena perjanjian ataupun undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan kreditur separatis. Dalam pelaksanaannya, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri. Kedudukan kreditor separatis yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK-PKPU, Pasal 21 UU Hak Tanggungan dan Pasal 27 ayat (3) UU Jaminan Fidusia yang dapat mengeksekusi hak jaminan walaupun terjadi pailit, seolah-olah bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UUK-PKPU yang menangguhkan hak eksekutorial tersebut. Kreditor Separatis, yaitu Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, yang dalam KUHPer disebut dengan gadai dan hipotek. insolvensi, barulah kreditor separatis dapat melaksanakan hak eksekutorialnya. Hal tersebut sesuai dengan definisi pemberi fidusia dalam Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia, yaitu orang. . Artinya, kesempatan kreditor separatis melaksanakan hak eksekutorialnya hanya 2 bulan[2]. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor ini dapat mengeksekusi sendiri haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Kreditur Separatis Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Pada prinsipnya, konsep umum penanggungan dengan corporate guarantee ini merujuk pada Pasal 1820 KUH Perdata. Debitur adalah pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak karna adanyasuatu perjanjian D. Biasanya, dalam memperoleh kredit, terutama. Definisi. 000,-; S. Kami juga belum menemukan kalimat yang Anda maksud tentang “Kreditor Separatis berhak ikut dalam voting tanpa kehilangan hak agunannya” dalam ketentuan UU KPKPU. Akibat hukum putusan pailit bagi kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila debitor dinyatakan pailit adalah tetap dapat menjalankan haknya sebagai kreditor separatis, seolah –olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1 ) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. putusan pailit bagi kreditor preferen pemegang hak tanggungan apabila debitor dinyatakan pailit adalah tetap dapat menjalankan haknya sebagai kreditor separatis, seolah –olah tidak terjadi kepailitan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1 ) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. KREDITUR PREFEREN DALAM PAJAK, APAKAH SAMA DALAM VERSI KEPAILITAN? Pusdiklat Pajak. 3. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan. Cit, hal 105 100 Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab tentang Credietverband, Gadai dan Fiducia, Bandung: PT. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas. Sempati Air mengajukan . 817. Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”)dan Pasal 15 ayat (3) jo. Golongan ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit Debitor, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat. 321. Selama debitor pailit belum dinyatakan dalam keadaan insolvensi, maka peluang tercapai perdamaian selalu terbuka. Kreditor Konkuren, yaitu Kreditor Konkuren. Hak tersebut diantaranya kredior separatis dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari benda agunan yang menjadi jaminan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya. Dalam melakukan transaksi pinjaman di bank. eksekusi terhadap jaminan. Kreditur Konkuren adalah kreditur yang peringkat piutangnya berbeda dengan Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen. 1) : 205-215 210 iii. Adapun contoh kreditur jenis. Artinya adalah kewajiban untuk. Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca buku Subekti tentang. Hak ini bisa didapatkan. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. 2. 3. Kreditur preferen adalah kreditur yang diprioritaskan terhadap kreditur separatis atau. Berkaitan dengan budaya hukum, penegak hukum telah mengakui kedudukan kreditor dalam kepailitan. Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan. Gadai dapat dikatakan merupakan hak jaminan yang mudah Penyitaannya, karena. Di satu sisi akan banyak pihak (kreditor) yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak debitor yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu, sedang di sisi lain, belum tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua tagihan yang. Limited selaku pihak ketiga adalah kreditor separatis yang sah dari Fiskaragung Perkasa Tbk. Proses kepailitan pada umumnya adalah proses panjang yang melelahkan. Kreditor preferen: kreditor yang diistimewakan. Hukum ? kreditur separatis : Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan. Analisis yuridis. In-House Counsel Indonesia, di sini! Masuk. Namun, jika terdapat kelebihan dari penjualan barang jaminan tersebut, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada pihak pemberi. Pembantah adalah Kreditor Separatis dengan jumlah tagihan yang diakui sebesar Rp 43. 17. Untuk menelaah rasio atau alasan yang melatarbelakangi tidak dilibatkannya kreditor preferen dalam proses perdamaian. Jumlah seluruh Kreditor Separatis PT. Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu. Sejumlah dasar hukum hak. R Vol. Bahwa peraturan kepailitan dibuat untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. W). Kreditor separatis adalah kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan berupa gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya. dalam harta pailit. 187-375. Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Namun jenis-jenis kreditur muncul dalam literaturyang berkaitan dengan hukum benda dan hukum jaminan. Upaya Mengatasi Permasalahan Yang Ada, adalah dengan Cara: Melakukan revisi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan,. Saran penulis adalah pemerintah bersama legislatif segera melakukan revisi, sinkronisasi dan harmonisasi. jaminan kebendaan adalah bersifat separatis atau didahulukan yang memberikan kedudukan kepada kreditornya sebagai kreditor separatis yang mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari eksekusi jaminan, dimana apabila terjadi kepailitan maka kreditor separatis berada dalam keadaan seolah-olah tidak terjadi. 000,00 / 11. Contohnya adalah Jika Ani meminjam uang kepada bank untuk menyicil rumah, maka disini Ani menjadi debitor dan bank menjadi kreditor. Menyambung pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 sebagai. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing Kreditor terhadap debitornya. Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang. Kreditor Separatis. Arti asas pari passu prorata parte adalah semua harta kekayaan debitor, demi hukum merupakan jaminan bersama untuk para kreditor dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional antara mereka, kecuali jika antara para kreditor itu ada yang. Hak tanggungan adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia hukum, terutama pada transaksi bisnis atau pinjaman. Tapi, jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri (hal. BAB 11. Arti dari Concursus Creditorum. Perbedaan kreditor separatis dengan kreditor konkuren adalah kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tanpa terjadinya kepailitan (Pasal 55 UU No. Pengertian PKPU dan Tahapan Prosesnya. 623. Kreditor separatis adalah pemegang hak jaminan kebendaan yang memberi wewenang kepada Kreditor untuk. Tentunya hal tersebut tidak berlaku untuk semua. Kreditor independen dengan kepentingan keamanan yang cukup besar disebut kreditor separatis. Kreditor Preferen adalah kreditor yang memiliki hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang. 97 Kreditor separatis ini berdasarkan Pasal 1133 KUH Perdata memiliki kedudukan sebagai kreditor yang harus didahulukan pemenuhan piutangnya dari pada kreditor. 37 Tahun 2004, untuk dapat diterimanya persetujuan rencana perdamaian yang diajukan debitor. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum dari penelitian kepustakaan yang dikumpulkan dari bahan-bahan. Sedangkan kedudukannya adalah sebagai kreditur separatis karena ia memiliki hak yang terpisah dari kreditur preferen lainnya yaitu piutangnya dijamin dengan hak kebendaan. Hukum Kepailitan merupakan suatu bidang ilmu hukum yg spesifik diadakan menjadi salah satu sarana hukum buat penyelesaian utang piutang. Kreditur separatis adalah kreditur dengan hak atas agunan sesuai penjaminan debitur, misalnya pegadaian, hipotik, dan jaminan fidusia. Gerungan4. Ketentuan lain yang membatasi hak kreditur separatis adalah Pasal 59 yang menentukan: (1) Dengan tetap memperhatikan Pasal 56, PasalNamun demikian, hal terpenting dari Pasal 281 (1) UUK adalah adanya persetujuan dari mayoritas kreditor separatis adalah mutlak. adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri. Secara umum dapat dijelaskan bahwa kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, kreditur preferen adalah kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa), dan kreditur. Kreditur ini memiliki hak jaminan atau eksekusi objek tanpa terjadi situasi. , hal. 3. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan debitor. sama dengan kreditor pada umumnya, kreditur preferen adalah kreditur dengan hak istimewa mendahului, dan yang terakhir adalah kreditur separatis yaitu pemegang hak kebendaan hipotik, fidusia. Kreditor dengan jaminan yang bukan jaminan kebendaan, seperti garansi termasuk garansi bank, bukan merupakan. Golongan kreditor ini tidak terkena akibat putusan pernyataan pailit, artinya hak-hak eksekusi mereka tetap dapat dijalankan seperti tidak ada kepailitan. Hak kreditor Separatis tersendiri adalah hak menurut undang-undang kreditor . 2. Kedudukan dari kreditur separatis ini pada dasarnya lebih tinggi dari kreditur preferen, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, seperti dengan adanya Putusan. dalam harta pailit. Yang dimaksud dengan “kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Adalah kreditor separatis pemegang hak tanggungan. 10 Selanjutnya kurator mengajukan. Bahwa peraturan kepailitan dibuat untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. 000,00. Dalam KUH Perdata,istilah jenis-jenis kreditur tidak disebutkan, demikian pula jika kita membaca buku Subekti tentang Pokok-Pokok Hukum Perdata. Penggolongan Kreditor terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan juga pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga kreditur mendapatkan. Karena, ketika debitor melakukan wanprestasi, kreditor separatis dapat langsung melakukan eksekusi atas jaminan yang dimilikinya. Kreditur separatis Merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yang dapat bertindak sendiri yang tidak terkena akibat putusan. Karena walaupun seluruh kreditor konkuren menyetujui usul perdamaian, namun jika mayoritas kreditor separatis menolak perdamaian, maka rencana perdamaian wajib ditolak. Berdasarkan ke-tentuan Pasal 59, kreditur separatis tidak. H Dosen Tetap Universitas Baturaja. Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). 40 Tahun 2007); Likuidasi yang dilakukan oleh Kurator adalah likuidasi yang khusus dilakukan dalam hal. Selain melakukan pemulihan usaha atau going concern, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menyebut bahwa memasukkan konsumen perumahan sebagai kreditor separatis adalah langkah yang bisa diambil pemerintah untuk melindungi hak konsumen perumahan lewat revisi UU Kepailitan. Dalam penjelasan pasal 2 UU Kepailitan, disebutkan bahwa dalam kepailitan kreditur dibedakan menjadi tiga, yaitu: Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, karena kreditur pemegang corporate guarantee ini bukanlah. secara proposional kecuali apabila diantara kreditur tersebut memiliki hak yang lebih didahulukan menurut undang-undang dalam hal penerimaan pembayaran tagihan. EoDB adalah penilaian Bank Dunia atas kemudahan berusaha, ease of doing business. kreditor separatis beserta perlindungan hukumnya di dalam Kepailitan berdasarkan UU No. Kreditur separatis merupakan kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, yakni pemegang hak tanggungan, fidusia, gadai, hipotek, dan resi gudang.